Bareskrim Limpahkan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
"Tersangkanya bernama Bambang Sardjono, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Oktober 2016 kemarin,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan tahun 2006.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pelimpahan dilakukan, Selasa (4/10/2016) kemarin.
"Tersangkanya bernama Bambang Sardjono, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Oktober 2016 kemarin," ucap Adi Deriyan, Rabu (5/10/2016).
Adi menjelaskan total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar dari nilai kontrak pengadaan alkes sebesar Rp 65 miliar.
"Nilai kerugian negara Rp 7.847.967.125 dengan penyedia jasa yaitu PT Kimia Farma trading distribution. Soal tersangka lainnya akan segera dilakukan proses penyidikan," kata Adi.
Untuk diketahui, Bambang pernah menjabat sebagai Sesditjen Bina Kesehatan dan ditetapkan sebagai tersangka terhitung 10 Januari 2013.
Ada 22 saksi yang sudah diperiksa.