Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap Impor Gula

Istri Irman Gusman Tidak Hadir Ada Urusan Keluarga Serius

Pihaknya juga mengaku telah mengirim surat pemberitahuan kepada KPK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman (dua kiri) mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2016). Kedatangan Liestyana untuk menjenguk Irman Gusman di Rutan Guntur karena menjadi tesangka dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Adapun, dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan Jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut.

Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved