Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Impor Gula

Jaksa Tertangkap Tangan, Ketua KPK Sempat Minta Maaf ke Jaksa Agung

Prasetyo juga meminta izin Ketua KPK Agus Rahardjo ‎untuk pemeriksan internal Kejaksaan Agung terhadap Farizal.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah mendapatkan informasi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal terkait suap.

"Saya memang ada komunikasi dengan Ketua KPK, beliau sempat memberi informasi ke saya selesai OTT, permintaan maafnya tanda petik bahwa ada jaksa lagi ditetapkan tersangka," kata Prasetyo saat rapat dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Prasetyo langsung menanggapi pesan singkat Ketua KPK Itu. Ia menilai pihak kejaksaan akan memahami OTT tersebut sepanjang terdapat bukti yang kuat.

"Bahwa sejauh KPK memiliki bukti dan fakta yang cukup atas perbuatan menyimpang jaksa itu, tentu semua pihak harus bisa memahami," tuturnya.

Prasetyo juga meminta izin Ketua KPK Agus Rahardjo ‎untuk pemeriksan internal Kejaksaan Agung terhadap Farizal. Ia memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa Farizal.

"Jadi, tidak benar kalau jaksa tersebut menghilang, tapi dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa," ungkapnya.

Usai menjalani pemeriksaan internal, ia meminta jajarannya‎ untuk mengantarkan Jaksa Farizal ke KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus suap dari pengusaha gula.

"Saya sekarang belum dapat informasi lanjutan. Ini satu bukti bahwa kejaksaan tidak pernah menutupi, melindungi ketika ada anggotanya ditangani pihak lain," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy untuk mengatur persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Xaveriandy adalah terdakwa pada kasus tersebut sementara Farizal adalah ketua tim jaksa penuntut umum. Xaveriandy didakwa terkait penjualan 30 ton gula impor tanpa label SNI di Sumatera Barat.

KPK juga menetapkan Xaveriandy dan istrinya Memi dan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka. Ketiganya tertangkap basah serah terima uang Rp 100 juta di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Urusan Logistik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved