Minggu, 5 Oktober 2025

Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Direktur Narkoba Polda Bali

Kini anak buahnya tengah dalam pendalaman untuk membuktikan soal adanya dugaan pemerasan hingga penyalahgunaan wewenang

WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Irjen M Iriawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen M Iriawan menjamin akan menuntaskan kasus Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes F yang diproses Paminal Mabes Polri karena diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

"Pastinya kami proses, saat ini dalam lidik," tegasnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/9/2016).

Mantan Kapolda Jawa Barat ini melanjutkan kini anak buahnya tengah dalam pendalaman untuk membuktikan soal adanya dugaan pemerasan hingga penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Kasus ini terus berproses dan pendalaman. Kami masih memeriksa saksi-saksi untuk diambil keterangannya soal dugaan-dugaan itu," ucap jenderal bintang dua ini.

Beberapa saksi yang diperiksa diantaranya sejumlah anak buah dari Direktur Narkoba tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan para tersangka narkoba juga ikut diperiksa.

Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan Direktur Narkoba Polda Bali diproses Paminal Mabes Polri.

"Benar, yang bersangkutan saat ini diproses Paminal, Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan," ujar Agus saat ditemui Tribunnews.com di Polresta Manado.

‎Informasi yang beredar diduga Direktur Narkoba Polda Bali terlibat dalam beberapa kasus seperti pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang 50 juta di brankas bensat.

Selain itu diduga pula melakukan pemerasan 7 kasus narkoba dibawah 0.5 gram rata-rata dimintai 100 juta dan 1 kasus tersangka WNA Belanda diminta satu unit mobil fortuner tahun 2016.

"‎Kami harus buktikan soal benar atau tidak dugaan pelanggaran itu. Kan baru semalam, masih diperiksa dulu," ucap Agus.

Tidak hanya itu, Paminal juga mengamankan dan menyita rekaman APP Direktur Reserse Narkoba pada tanggal17 Agustus 2016 kepada anggota yang isinya memerintahkan anggota untuk kongkalikong kasus narkoba yang barang buktinya dibawah 1 gram.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved