Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

KPU: Kewajiban Cuti Petahana Sudah Diatur

Petahana nantinya harus menyerahkan surat untuk siap cuti dari jabatannya, jika nantinya ditetapkan sebagai calon.

Penulis: Amriyono Prakoso
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Ida Budhiati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ida Budhiati menjelaskan bahwa kewajiban cuti oleh petahana yang akan maju kembali di pilkada serentak, sudah dinormakan di peraturan KPU.

"Iya benar sudah kami normakan di peraturan KPU tentang pencalonan," jelasnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Petahana nantinya harus menyerahkan surat untuk siap cuti dari jabatannya, jika nantinya petahana ditetapkan menjadi calon kepala daerah, dia harus sudah memiliki surat cuti.

"Kalau nanti dia lolos, maka petahana harus menyerahkan surat cuti dan kemudian bisa melakukan kampanye," jelas Ida.

Cuti petahana saat kampanye juga dilakukan sebagai syarat pencalonan, sehingga incumbent diwajibkan untuk cuti kampanye hingga tiga hari sebelum tanggal pemilihan dimulai.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved