Kemendagri: Bukan Terpidana Percobaan tapi Terpidana Ringan yang Boleh Ikut Pilkada
Sumarsono menjelaskan bahwa yang bisa mengikuti pilkada hanya terpidana ringan, bukan terpidana percobaan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menjelaskan bahwa yang bisa mengikuti pilkada hanya terpidana ringan, bukan terpidana percobaan.
Pasalnya, terpidana percobaan bisa dihukum ringan atau berat, karena tidak masuk kealpaan ringan.
“Kita tidak ada diskusi mengenai terpidana percobaan. Bukan terpidana percobaan tapi terpidana ringan yang boleh ikut pilkada,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Hal itu berdasar pada pernyataan pakar yang menjelaskan terpidana harus dibedakan, karena menurut mereka seseorang yang hanya mencuri sandal tidak bisa kehilangan hak politiknya.
“Diundang dua pakar yang menjelaskan terpidana harus dibedakan seperti seseorang ke masjid salah sandal dikira curi sandal. Yang kecil-kecil itu apa iya kehilangan hak politik. Pakar katakan, tambahan kehilangan politik itu yang memutuskan pengadilan. Jangan di dalam Peraturan KPU (PKPU).” jelasnya.
Dia menambahkan, akhirnya muncul beberapa wacana seperti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan revisi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Namun begitu, pihaknya tidak akan menyetujui hal tersebut.
“Pemerintah tidak setuju Perppu dan revisi UU Pilkada. Tidak masuk akal,” imbuhnya.