Bupati Ogan Ilir Ditangkap BNN
Mantan Bupati OI Nofiadi Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan, BNN Hormati Proses Peradilan
Kalau kami BNN nggak akan intervensi kasus itu. Kalau memantau iya," kata Slamet.
Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum, terdakwa dinyatakan meminta majelis hakim memberikan vonis seadil-adilnya karena terdakwa mengaku sebagai pemakai dan telah bertindak baik selama menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika di Lido, Jawa Barat.
"Selain itu, terdakwa juga meminta majelis mempertimbangkan bahwa tidak ada barang bukti berupa narkoba. Terdakwa ini sejatinya merupakan korban peredaran narkoba dan korban perebutan kekuasan," kata anggota tim penasihat hukum.
Pada sidang sebelumnya, Nofiadi mengakui bahwa dirinya memakai narkoba sejak duduk di bangku SMA. Ia mengaku kali terakhir menggunakan sabu pada Desember 2015 sebelum ditangkap pada Maret 2016.