Selasa, 7 Oktober 2025

Mabes AD Pecat Seorang Prajuritnya

Seorang bintara Denma Mabes Aangkatan Darat (AD) Serka Junaidi Ardian diberhentikan tidak hormat.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Seorang prajurit Mabes TNI AD diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian dilakukan dalam sebuah upacara di Lapangan Mabes TNI AD, Jumat (2/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang bintara Denma Mabes Aangkatan Darat (AD) Serka Junaidi Ardian
diberhentikan tidak hormat.

Upacara pemberhentian anggota TNI tersebut dipimpin Dandenma Mabes AD Kolonel Inf Asep Syaripudin di Lapangan Upacara Mabes Angkatan Darat, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Dalam amanatnya, Asep menyampaikan bahwa pemecatan merupakan langkah tegas yang diambil TNI AD terhadap prajurit yang tidak lagi dapat dibina.

Upacara Pemecatan tersebut sebagai realisasi dari Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tanggal 18 Februari 2016 tentang pemecatan Serka Junaidi yang telah melakukan pelanggaran berat.

"Hal ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang tegas dari satuan dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan prajurit," kata Kolonel Asep di hadapan seluruh prajurit dan PNS di lingkungan Mabes AD.

Hal tersebut dilakukan guna menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan Detasemen Markas Mabes AD.

"Serta sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi demi mewujudkan organisasi yang sehat dan kinerja yang lebih maksimal," imbuhnya.

Serka Junaidi sebelumnya dijatuhi hukuman pidana pokok satu tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD karena telah melakukan pelanggaran berat sebagai seorang prajurit, yaitu Desersi.

Keputusan tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan Kitab Umum Hukum Pidana Militer (KUHPM) pasal 87.

Selain itu, dijelaskan pula dalam KUHPM bahwa Desersi termasuk ke dalam kejahatan yang merupakan suatu cara bagi seorang militer menarik diri dari pelaksanaan kewajiban dinas.

Selain Desersi, institusi TNI juga tidak akan memberikan toleransi dan kompromi terhadap prajurit maupun PNS TNI yang melakukan pelanggaran berat.

Seperti penyalahgunaan narkoba, asusila, pencurian kendaraan bermotor dan pelanggaran berat lainnya.

Saat ini masih ada sembilan anggota Mabes AD lainnya yang masih menunggu proses hukum karena pelanggaran yang dilakukan.

Dalam rangka penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib prajurit TNI AD, Dandenma Mabes AD mengharapkan peran serta masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved