Anak Korban Prostitusi
Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Dijerat Pasal Berlapis
AR dikenakan pasal berlapis, antara lain UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jangan sampai kejadian ini membekas hingga anak tersebut dewasa.
Hal terburuk yang bisa terjadi nantinya adalah mata rantai ini terus berjalan, semula korban menjadi pelaku.
"Yang seringkali muncul, mereka (korban kejahatan seksual) tidak sempat dapet terapi. Itu yang memungkitkan memori terpanggil kembali," kata Khofifah.
Oleh karena itu, mata rantai perdagangan seks di bawah umur harus diputus.
Para korban harus dijauhkan sepenuhnya dari pelaku, dari komunitas yang buruk, dan godaan kawan untuk kembali ke perbuatan tersebut.
"Tidak hanya mengamankan anak, kejahatan kepada anak dan dewasa penindakannya harus keras," kata dia.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita