Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Korban Prostitusi

Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Dijerat Pasal Berlapis

AR dikenakan pasal berlapis, antara lain UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya 

Jangan sampai kejadian ini membekas hingga anak tersebut dewasa.

Hal terburuk yang bisa terjadi nantinya adalah mata rantai ini terus berjalan, semula korban menjadi pelaku.

"Yang seringkali muncul, mereka (korban kejahatan seksual) tidak sempat dapet terapi. Itu yang memungkitkan memori terpanggil kembali," kata Khofifah.

Oleh karena itu, mata rantai perdagangan seks di bawah umur harus diputus.

Para korban harus dijauhkan sepenuhnya dari pelaku, dari komunitas yang buruk, dan godaan kawan untuk kembali ke perbuatan tersebut.

"Tidak hanya mengamankan anak, kejahatan kepada anak dan dewasa penindakannya harus keras," kata dia.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved