Senin, 6 Oktober 2025

Anak Korban Prostitusi

Pemerhati Anak Ingin Germo Prostitusi 99 Anak untuk Gay Dihukum Mati

"Polisi harus segera memproses secara hukum. Hukuman seumur hidup untuk pelaku," tegas Agus.

getty images
ilustrasi anak 

Hingga saat ini, polisi masih mencari tahu cara AR merekrut anak-anak tersebut.

"Kami masih lakukan pendalaman. Kita tahu bahwa untuk dapat merekrut anak-anak caranya tidak seperti yang lain, apalagi anak lelaki," kata Agung.

Ia memasang tarif Rp 1,2 juta untuk masing-masing anak. Sementara itu, AR hanya memberikan upah masing-masing Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu ke korban.

Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menangani kasus ini.

"Karena tidak hanya terkait masalah hukum, tapi terkait masalah pada anak agar bisa dikembalikan lingkungan, jadi lebih baik," kata Agung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved