Komisi III DPR Setujui Tiga Calon Hakim Agung
Komisi III DPR akhirnya memutuskan tiga dari tujuh calon hakim agung yang telah mengikuti uji kelayakan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya memutuskan tiga dari tujuh calon hakim agung yang telah mengikuti uji kelayakan.
Tujuh calon tersebut terdiri dari lima hakim dari MA dan dua hakim ad hoc.
"Intelektualitas ada plus minus. Kapasitas ada plus minus. Tapi ada persoalan integritas," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa yang memimpin rapat pleno di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Desmond mengatakan seluruh fraksi di Komisi III DPR telah mengambil keputusan mengenai tujuh orang calon hakim agung.
Dari tujuh nama kemudian dipilih tiga nama terkait integritas, kapasitas dan intelektualitas.
"Disepakati oleh 10 fraksi," ujarnya.
Pertama, Panji Widagdo untuk kamar perdata.
Kedua Ibrahim untuk kamar perdata.
Ketiga Edi Riadi untuk kamar agama.
Desmond lalu bertanya kepada anggota Komisi III DPR RI untuk persetujuan tersebut.
"Apakah keputusan tersebut disetujui?" tanya Desmond.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR RI.
Desmond menyatakan keputusan tersebut akan dibawa ke dalam rapat paripurna.
"Selesai sudah rapat pleno, akan dibawa dan ditetapkan dalam rapat pleno," imbuh Politikus Gerindra itu.