Pengakuan Freddy Budiman
Belum Dapat Izin dari Kalapas, Polri Gagal Periksa Yusman
Dia menegaskan saat berniat mewawancara Yusman, pihaknya sudah membawa surat resmi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Investigas Polri hingga saat ini belum berhasil memeriksa Yusman Telaumbanua, terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarius Zegan Jimmi Trio Girsang dan Rugun Haloju pada 24 April 2012 lalu.
Seperti diketahui, Yusman diperiksa terkait kebenaran testimoni gembong narkoba, Freddy Budiman.
Pasalnya saat Koordinator KontraS, Haris Azhar ke Nusakambangan, Haris sempat berbincang dengan Freddy, John Kei, dan Yusman.
"Tim masih upayakan mencari bahan keterangan dari Yusman yang saat ini berada di Nias," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Senin (22/8/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua ini mengatakan minggu lalu tim sudah berupaya untuk bisa memeriksa Yusman, namun belum mendapat izin dari Kalapas.
"Harusnya diperiksa minggu lalu, tapi informasinya tim belum mendapat izin dari Kalapas jadi tim kembali lagi ke Jakarta," ujar Boy.
Ditanya soal apakah Polri merasa dipersulit saat memeriksa Yusman, Mantan Kapolda Banten ini tidak bisa menyimpulkan.
Dia menegaskan saat berniat mewawancara Yusman, pihaknya sudah membawa surat resmi.
"Kami belum tahu apa ini menghalang-halangi atau tidak. Padahal tim investigasi kami sudah membawa surat resmi tapi kami dapat info Kalapasnya tidak mengizinkan," katanya.