Polemik Menteri Jokowi
Kemenkumham Sebut Arcandra Kini Tak Memiliki Kewarganegaraan
Kementerian Hukum dan HAM mengakui Arcandra Tahar kini tidak memiliki kewarganegeraan (stateless).
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengakui Arcandra Tahar kini tidak memiliki kewarganegeraan (stateless).
Status WNI Arcandra otomatis terhapus karena memiliki paspor atau terdaftar sebagai Warga Negara Amerika Serikat.
Arcandra Tahar kemudian diketahui menyerahkan kembali paspor Amerika miliknya ke otoritas negara tersebut karena ditunjuk menjadi Menteri Enegi dan Sumber Daya Mineral.
"Artinya orang ini kan sedang 'stateless'. Nah itu yang kita urus," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, lanjut Freddy, pemerintah harus melindungi Arcandra karena ia orang yang berjasa kepada Indonesia.
Walau hanya menjabat menteri 20 hari, Arcandra disebut telah menyelematkan triliunan rupiah.
"Tapi kan orang ini ada jasa, jasa dimana dalam beberapa hari dia telah hemat triliunan rupiah, terlepas dari sah tidaknya yang dia lakukan," ungkap Freddy.
Menurut Freddy, walau Acrhandra kini tidak memiiki kewarganegaraan, dia tetap harus dilindungi dan tidak perlu ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
"Kan istrinya WNI juga, stateless juga dalam arti kata. Artinya negara harus melindungi," katanya.
"Dia tidak melanggar apapun, kecuali kalau dia masuk tanpa izin, melanggar aturan. Yang dilanggar dia kan nggak ada," tambah Freddy.