Suap Mahkamah Agung
KPK Curiga Ada Suap Sengketa Partai Golkar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan kasus korupsi saat penanganan sengketa kepengurusan Partai Golkar.
"Saya disuruh Pak Jafni (hakim agung-red) untuk menjelaskan tentang perkara itu," kata Andriani ke Andri pada 9 Desember 2015.
Hal itu disanggupi Andri. Setelah itu, Andriani aktif mengontak Andri untuk membantu perkaranya."Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni," ucap Andriani.
Andriani merupakan hakim karier yang menjadi hakim sejak tahun 1984. Setelah menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang pada 2009, kariernya melesat.
Dua tahun setelahnya dipindah menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung dan dalam hitungan bulan menjadi Wakil Ketua PT Palangkaraya.Satu tahun setelahnya, Andriani dipromosikan menjadi Wakil Ketua PT Banten.
Setahun setelah itu, karier Andrini kembali naik menjadi Ketua PT Mataram.
Saat ini ia menjadi Wakil Ketua PT Surabaya sejak pertengahan 2016. Andriani juga mendaftar sebagai hakim agung pada 2013 dan 2016 tetapi Komisi Yudisial (KY) tidak meloloskannya.
Sementara Pimpinan MA menyerahkan proses tersebut ke KPK. "Kami serahkan ke KPK apa itu benar atau tidaknya. Ini agar semuanya jernih," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi. (tribunnews/eri/wly)