Selasa, 30 September 2025

Hukuman Mati

Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba Sudah Tepat

"Jadi tidak semata-mata keputusan eksekutif, tapi keputusan negara."

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/HO
Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, bertukar tempat dengan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, di Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 09.00 WIB 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Ahmad Hasyim Muzadi menyatakan, keputusan negara tentang hukuman mati terhadap 14 bandar narkoba sudah benar.

Langkah ini dinilai tepat, kecuali kalau ada novum atau bukti baru yang bisa membatalkan proses pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Saya sebut sebagai keputusan negara karena sebelumnya sudah melalui proses penyidikan, pengadilan sampai tingkat yang tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan keputusan presiden," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

"Jadi tidak semata-mata keputusan eksekutif, tapi keputusan negara," ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, siapa pun secara sendiri-sendiri tidak mempunyai hak hukum untuk menganulir keputusan hukuman mati terhadap para bandar narkoba itu.

Ditinjau dari pendekatan keselamatan negara, narkoba juga merupakan bahaya tertinggi di Indonesia di samping terorisme, korupsi, dan demoralisasi.

Jumlah penduduk Indonesia yang terserang narkoba mencapai 5,6 juta orang. Sementara yang meninggal karena narkoba dengan seluruh penderitaan hidupnya mencapai 54 orang setiap harinya.

Narkoba juga telah melakukan penghancuran sebagian moralitas dan disiplin penyelenggara negara.

"Dengan demikian hukuman mati sesungguhnya bukanlah semata-mata mematikan terhukum, namun menjaga kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Bagi manusia hukuman mati adalah bentuk menjaga kehidupan," kata mantan ketua umum PBNU itu.

KH Hasyim juga menjelaskan adanya perbedaan sikap sebagian negara asing terhadap masalah terorisme dan narkoba di Indonesia.

Terhadap terorisme yang melanda Indonesia, banyak negara lain yang ikut membantu pemberantasannya berupa pelatihan, dukungan moral, dan hukum internasional.

Namun, kepada bahaya narkoba yang juga melanda Indonesia dengan kapasitas bahaya yang lebih tinggi, mereka cenderung mempersoalkan keputusan hukuman mati dan membela terhukum.

Baik melalui isu hak asasi manusia (HAM), anggapan tidak efektifnya hukuman mati, atau gerakan Amnesty Internasional.

Isu HAM digunakan seakan-akan yang mempunyai HAM hanya terhukum, sementara jumlah korban yang dirampas hak hidupnya oleh serangan narkoba tidak dihitung.

Padahal, menurut Hasyim, hak hidup adalah hak asasi yang paling mendasar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan