Hukuman Mati
Imparsial : Hukuman Mati Sangat Rentan dan Berbahaya
Al Araf mengatakan eksekusi mati sangat rentan praktik penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur peradilan.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - The Indonesian Human Right Monitor (Imparsial) menilai hukuman mati di Indonesia masih sangat rentan dan berbahaya.
Pasalnya dalam penegakan hukum yang berjalan masih memiliki banyak persoalan.
"Penerapan hukuman mati sangat berbahaya dan rentan terhadap kekeliruan, ini dikarenakan praktek hukum yang tidak berjalan baik," jelas Direktur Imparsial Al Araf saat Konferensi Pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (24/7/2016).
Al Araf mengatakan eksekusi mati sangat rentan praktik penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur peradilan.
"Praktik mafia peradilan, kriminalisasi, korupsi dan rekayasa kasus masih mewarnai proses penegagakan hukum Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Al Araf mengatakan bahwa praktik hukuman mati yang diterapkan di Indonesia tidak efektif, pasalnya tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain dan angka kriminalitas justru terus meningkat.
"Dengan diberlakukannya hukuman mati, tidak mengurangi angka kejahatan, malah semakin tinggi angkanya. Artinya hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya," katanya lebih lanjut.
Oleh karena itu, Al Araf meminta kepada pemerintah untuk menghapus hukuman mati di Indonesia karena tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia.