Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap PK

Janjikan Rp 25 Juta, Pejabat MA Penerima Suap Perintahkan Panitera Muda MA Tahan Berkas 3 Bulan

"Pak Andri minta bantuan untuk menahan berkas kasus Pak Ichsan karena sudah masuk kasasi dan sudah putus,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. 

Dalam dakwaannya, disebutkan pada 1 Oktober 2015 Asep memberitahu pada Andri bahwa dia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA.

Asep kemudian meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang dia tangani dalam sebuah pertemuan di mall kawasan Tangerang.

Pada pertemuan itu, Andri menerima uang sebesar Rp300 juta.

Selanjutnya pada November 2015, Andi kembali bertemu Asep dan menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Asep.

Andri juga didakwa menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved