Usut Kasus Lahan Cengkareng, Kejaksaan Agung Akan Koordinasi dengan KPK dan Bareskrim
Kejaksaan Agung akan tetap berkoordinasi dengan penegak hukum lain mengusut kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan tetap berkoordinasi dengan penegak hukum lain mengusut kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat.
Kendati Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus ini sejak 29 Juni 2016 lalu.
Terlebih lembaga negara lain yang juga menangani tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Polri, ikut berupaya menguak kasus ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah bahkan merencanakan pertemuan dengan dua penegak hukum tersebut.
Khusus dengan KPK, Jampidsus menjelaskan pihaknya dan bagian Divisi Koordinasi Supervisi lembaga anti-rasuah itu telah bertemu.
"KPK sudah ke sini korsup (koordinasi supervisi)-nya, ya kami tunggu nanti. Kami juga tidak mau tabrakan," kata Arminsyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Lembaga yang akan melanjutkan penyidikan perkara pembelian lahan ini, dia tidak akan mempermasalahkannya.
"Siapa yang akan menindaklanjuti silahkan saja tak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan untuk kemudian dibangun rumah susun seluas 4,7 hektare di Cengkareng Barat.
Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahan itu terindikasi adanya korupsi Rp670 miliar karena Pemprov DKI membeli lahan miliknya sendiri.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama menengarai adanya mafia tanah. Potensi penyimpangan pembelian lahan karena kesalahan dua SKPD DKI Jakarta, yakni Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP), serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Hanya, lahan itu telantar. Kemudian pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain yaitu Toeti Noeziar Soekarno.
BPK menilai ada indikasi kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI.
Di lain pihak, Kepala BPN Jakbar Sumanto menilai, proses pembuatan sertifikat lahan atas nama Toeti sudah sesuai prosedur.