Kasus Suap Di Kementerian PU
KPK Kembali Periksa Kapoksi Partai Golkar Terkait Suap Proyek di Kementerian PUPR
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar, Muhidin Muhammad kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Tersangka yang sudah menjalani persidangan adala Abdul Khoir.
Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singapura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.
Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.