Jumat, 3 Oktober 2025

Kapolri Baru

Tidak Laporkan LHKPN, Kena Sanksi Tidak Promosi dan Sekolah

‎Kalau tidak melaporkan LHKPN bisa kena sanksi internal

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam waktu dekat, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan membuat Peraturan Kapolri (Perkab) soal pengaturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"‎LHKPN penting untuk mencegah perilaku koruptif. Jadi sebentar lagi saya akan buat Perkab soal LHKPN," ujar Tito, Jumat (15/7/2016) di Mabes Polri.

Dalam Perkab itu diutarakan Tito akan diatur soal siapa-siapa saja yang harus melaporkan LHKPN serta tahapannya, apakah Perwira Tinggi atau Perwira Menengah terlebih dulu.

"‎Tapi nanti LHKPN ini tidak kami serahkan KPK, tapi untuk internal. Kalau tidak melaporkan LHKPN bisa kena sanksi internal seperti tidak dapat promosi dan sekolah," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved