Kapolri Baru
Tidak Laporkan LHKPN, Kena Sanksi Tidak Promosi dan Sekolah
Kalau tidak melaporkan LHKPN bisa kena sanksi internal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan membuat Peraturan Kapolri (Perkab) soal pengaturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"LHKPN penting untuk mencegah perilaku koruptif. Jadi sebentar lagi saya akan buat Perkab soal LHKPN," ujar Tito, Jumat (15/7/2016) di Mabes Polri.
Dalam Perkab itu diutarakan Tito akan diatur soal siapa-siapa saja yang harus melaporkan LHKPN serta tahapannya, apakah Perwira Tinggi atau Perwira Menengah terlebih dulu.
"Tapi nanti LHKPN ini tidak kami serahkan KPK, tapi untuk internal. Kalau tidak melaporkan LHKPN bisa kena sanksi internal seperti tidak dapat promosi dan sekolah," katanya.