Selasa, 30 September 2025

Pengadilan Kabulkan Gugatan Yayasan Supersemar

Yayasan pemberi beasiswa itu hanya menerima sebesar Rp 306 miliar dari bank milik negara selama masa pemerintahan Orde Baru.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved