Pengadilan Kabulkan Gugatan Yayasan Supersemar
Yayasan pemberi beasiswa itu hanya menerima sebesar Rp 306 miliar dari bank milik negara selama masa pemerintahan Orde Baru.
Penulis:
Valdy Arief
Editor:
Hendra Gunawan
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.