Tewas Usai Ngopi
Gara-gara Baju Jessica Kumala, Jaksa dan Kuasa Hukum Bersitegang
Sempat terjadi pertentangan antara tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai baju Jessica
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat terjadi pertentangan antara tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai rompi tahanan berwarna merah.
Silang pendapat itu terjadi di ruang sidang Kartika I PN Jakarta Pusat, pada Selasa (12/7/2016).
Tim Ketua Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan meminta Hakim Ketua Kisworo, supaya rompi dilepaskan Jessica karena dalam sidang agenda pembacaan keterangan saksi, menurut Pasal 154 KUHAP, terdakwa harus membuka baju tahanan.
"Berdasakan Pasal 154 KUHAP, harus pakaian bebas, harus membuka baju tahanan, maka dari itu kami minta hal itu yang mulia," ujar Otto kepada Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, (12/7/2016).
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi merasa keberatan terhadap permintaan tim kuasa hukum Jessica, lalu, dia meminta Hakim Kisworo menolak permintaan Otto.
"Kami keberatan dibuka bajunya," kata Ardito.
Otto kembali memberi tanggapan. Menurut dia, rompi tahanan harus dilepas karena di sidang apapun, saat mendengar keterangan saksi, terdakwa harus membuka baju tahanan lantaran nanti bisa tertekan secara psikis dalam agenda keterangan saksi.
Melihat silang pendapat itu, Hakim Kisworo menengahi. Dia bertanya kepada Jessica apakah dirinya tertekan menggunakan rompi tahanan di sidang kali ini.
"Apakah anda terganggu?" tanya Hakim Kisworo ke Jessica.
Jessica menjawab kalau dia tertekan. "Iya yang mulia," jawab Jessica.
Akhirnya, Hakim Kisworo mengizinkan Jessica membuka rompi tahanan itu. Namun, seusai sidang, Jessica diminta kembali mengenakan baju tahanan berwarna merah itu lagi.
"Majelis sepakat dibuka baju tahanan, namun, usai sidang, baju harus dipakai lagi," kata Hakim Kisworo.