Selasa, 30 September 2025

M Nazaruddin Dapat Remisi Khusus 1 Bulan 15 Hari

"Nazarudin dapat. Karena sudah terpenuhi syarat untuk dapat remisi."

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
WARTAKOTA /Henry Lopulalan
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin selesai menjalani pemeriksaan selama 4 hari nontop di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, kembali mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Jika tahun sebelumnya Nazaruddin mendapat remisi satu bulan, maka remisi pada Lebaran tahun ini bekas bendahara umum Partai Demokrat itu mendapatkan satu bulan 15 hari.

"Nazarudin dapat. Karena sudah terpenuhi syarat untuk dapat remisi. Nazarudin dapat remisi khusus 1 bulan 15 hari," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/7/2016).

Syarat yang dimaksudkan Akbar adalah syarat substansi dan administrasi. Syarat tersebut salah satunya adalah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada tahun ini, sebanyak 63.170 narapidana beragama Islam mendapatkan pengurangan pidana (remisi) khusus hari raya Idul Fitri 1437 H dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori. Pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 62.470 orang.

Sementara yang kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri.

"Pada tahun ini berjumlah 700 orang," ungkap Akbar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved