Rabu, 1 Oktober 2025

Lebaran 2016

63 Ribu Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Sebanyak 63.000 narapidana diusulkan mendapat remisi saat Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 63.000 narapidana diusulkan mendapat remisi saat Hari Raya Idul Fitri.

Keterangan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini masih berupa usulan dan dalam proses persetujuan," ujar Kepala Sub Direktorat Komunikasi Ditjen Pemasyarakat, Akbar Hadi, saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/7/2016).

Menurut Akbar, sebanyak 700 narapidana diantaranya akan langsung diusulkan bebas.

"Saat lebaran akan diumumkan melalui konferensi pers," tukas Akbar.

Berdasarkan informasi, usulan remisi terbesar yang diusulkan berasal dari Sumatera Utara sebanyak 6.765 kemudian dari Jawa Barat sebanyak 5.915.

Pada tahun lalu, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 54.434 orang narapidana.

Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Syarat tersebut antara lain persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved