Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2016

MKD DPR Larang Anggota Dewan Terima Parsel

Enggak boleh dikirimi parsel atau mengirim parsel dalam bentuk apapun

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Reynas Abdila
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun saat Idul Fitri 1 Syawal 1437 H.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq tegaskan aturan itu sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kita ini pejabat negara enggak boleh. Enggak boleh dikirimi parsel atau mengirim parsel dalam bentuk apapun," ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa Jum'at (1/7/2016).

Maman yang merupakan politisi asal PKB ini mengingatkan agar siapa pun anggota dewan yang menerima kiriman parsel untuk segera mengembalikannya.

"Harus kembalikan aja. Lapor KPK juga," katanya.

Memang dia bilang dalam UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), tidak ada aturan yang mengharusan wakil rakyat mengembalikan parsel.

Tapi kita, kata dia, harus mendasarkannya pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tegas sama sekali, kita enggak boleh dapat," ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPR Ade Komarudin mengaku tidak memahami adanya parsel dari BPK kepada Anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding.

Pasalnya, mitra kerja BPK adalah Komisi XI bukan Komisi III DPR.

"Jadi saya enggak paham kalau ada parsel dari BPK ke Komisi III , tidak ada kaitan hubungan kerja," kata Akom, sapaan akrab Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Ia mengatakan hampir seluruh anggota dewan jarang yang menerima parcel.

Akom mengatakan budaya mengirimkan parcel saat ini sudah tidak ada.

"Barangkali teman-teman seperti BPK mengirimkan itu bukan karena kaitan kerja tetapi mungkin kaitan persaudaraan, pertemanan, saya enggak tahu," ujarnya.

Akom mengatakan pengiriman parsel tidak diatur dalam aturan kedewanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan