Kasus Suap PK
Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menangis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan petinggi Lippo Group Doddy Aryanto Supeno.
Eddy Sindoro kemudian kembali memerintahkan Wresti untuk mengupayakan pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat.
"Wresti menemui Edy Nasution dan meminta agar menerima pendaftaran PK PT AAL meski waktu pendaftarannya sudah lewat," kata jaksa Fitroh.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.