Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap PK

Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menangis

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan petinggi Lippo Group Doddy Aryanto Supeno.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution (memakai masker) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Edy resmi ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK terkait kasus dugaan suap pengajuan PK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Eddy Sindoro kemudian kembali memerintahkan Wresti untuk mengupayakan pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat.

"Wresti menemui Edy Nasution dan meminta agar menerima pendaftaran PK PT AAL meski waktu pendaftarannya sudah lewat," kata jaksa Fitroh.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved