Senin, 6 Oktober 2025

Suap Mahkamah Agung

MA Akan Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara Untuk Rohadi dan Edy

Yang ditangkap oleh KPK, adalah Panitera Pengadilan Negri (PN) Jakut, Rohadi, dan sekretaris panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tertangkapnya dua orang panitera di Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan berarti menggambarkan kebobrokan lembaga peradilan, menurut Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.

"Itu kan oknum, kita kan harus melihat cakupan yang lebih luas lagi," ujar Hatta Ali, kepada wartawan, di acara buka puasa bersama, di kediaman Ketua DPR, Ade Komarudin, di komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).

Yang ditangkap oleh KPK, adalah Panitera Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dan sekretaris panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Walaupun menganggap kasus itu adalah ulah oknum, Hatta Ali mengecam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir hal tersebut.

"Tetap kami sesalkan, dan segera akan terbit pemberhentian sementara," ujarnya.

Kasus yang menjerat kedua panitera itu, saat ini tengah diproses oleh Badan Pengawas di MA. Soal bagaimana perkembangannya, Hatta Ali mengaku belum bisa menjelaskannya.

"Saya belum tahu, kita lihat saja," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved