Kamis, 2 Oktober 2025

Kejagung Pelajari Hasil Audit Laporan BPK Terhadap Kementerian Keuangan

Kejaksaan Agung masih mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kementerian Keuangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKejaksaan Agung masih mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kementerian Keuangan tahun anggaran 2013-2014.

“Kami masih mempelajarinya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, Kamis (16/6/2016).

Karena itu pihaknya sampai sekarang belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kelanjutan dari hasil audit itu.

Sebelumnya, Pakar hukum pidana Andi Hamzah dan Mudzakir menekankan pentingnya tindak lanjut dari penegak hukum terhadap temuan audit BPK untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara maupun pidana di dalamnya. Ketentuan itu diatur oleh undang-undang dan keputusan Makhamah Agung.

BACA: Temuan Audit BPK Wajib Ditindaklanjuti Penegak Hukum

"Kalau temuan bersumber dari BPK dan diduga ada tindak pidana maka harus diserahkan kepada penegak hukum. Kalau atas permintaan penegak hukum diserahkan juga ke aparat penegak hukum. Hasilnya, ya sesuai prosedur yang diatur UU berhubungan dengan audit investigatif," kata pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir.

"Kalau temuan BPK itu artinya ada dugaan terjadinya tindak pidana. Penyidik itu harus melakukan penyidikan. Penyidik kalau belum yakin harus melakukan audit investigasi," lanjutnya.

Andi Hamzah yang juga merupakan mantan anggota tim perumus KUHP berpendapat temuan oleh BPK harus dipastikan apakah benar merugikan negara atau tidak. Hal itu untuk meyakinkan tidak adanya terjadi penggelapan berdalih pengalihan anggaran.

"Diperiksa saja apakah temuan itu merugikan negara atau tidak. Kalau anggaran ini untuk A dipakai untuk B, memang tidak boleh. Ada keputusan Makhamah Agung dulu kalau anggaran dialihkan tujuannya itu penggelapan," kata Andi.

Anggota Komisi XI Johnny G Plate menyampaikan, hasil temuan BPK terhadap perbelanjaan Kemenkeu tahun 2014 telah disampaikan oleh anggota DPR periode 2009-2014 harus ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.

"BPK mempunyai hak untuk menyelesaikan hasil temuan BPK ini. Untuk investigasi awal BPK bisa menggandeng Kepolisian atau Kejaksaan," kata Jhonny.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku akan menindaklanjuti temuan BPK di Sekretariat Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan di kementeriannya.

"Pasti akan ditindaklanjuti kalau ada (permasalahan pemborosan anggaran-red)," kata Bambang, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved