Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap PK

Alasan Rapat di Bogor, Nurhadi Mangkir Pemeriksaan di KPK

Stafnya datang mengantar surat pemberitahuan bahwa Nurhadi tidak bisa datang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman menaiki mobil meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Nurhadi, lebih dulu diperiksa. Dengan hari ini dirinya telah diperiksa empat kali dan dikonfirmasi mengenai hasil penyitaan uang Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen. KPK telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida dan dua pembantu di rumahnya.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group. Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved