Sabtu, 4 Oktober 2025

La Nyalla Tersangka

La Nyalla Tantang Jaksa "Saya Tidak Bersalah, Buktikan saja"

Sedangkan La Nyalla yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan usai keluar dari tempat pemeriksaan, sempat menantang jaksa atas tuduhan padanya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lebih Banyak Ditanyai Soal Aliran Dana Mencurigakan, La Nyalla Tantang Jaksa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menjalani pemeriksaan di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti lebih banyak ditanyai perihal aliran dana mencurigakan ke rekeningnya.

Penyidik lebih banyak menanyai dugaan tindak pidana pencucian uang La Nyalla ketimbang perihal dugaan korupsi.

Pengacara La Nyalla, Fahmi Bachmid menyebutkan dari 60 pertanyaan yang ditujukan pada kliennya 37 di antaranya mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang itu.

"Ada 37 pertanyaan tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan 24 pertanyaan tentang korupsi," kata Fahmi usai menemani klienya dalam pemeriksaan, Kamis (9/6/2016).

Sedangkan La Nyalla yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan usai keluar dari tempat pemeriksaan, sempat menantang jaksa atas tuduhan padanya.

"Saya tidak bersalah. Buktikan saja," katanya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana mencurigan sebesar ratusan miliar Rupiah ke rekening atas nama La Nyalla.

Dana itu juga mengalir ke sejumlah perusahaan La Nyalla dan rekening milik keluarganya.

Terkait kasus dugaan pencucian uang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pernah menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.

Namun pada 23 Mei 2016 , melalui putusan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas La Nyalla Mattalitti untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang.

Beberapa hari berselang dari putusan itu Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Sprindik baru untuk La Nyalla, tapi hanya untuk kasus dugaan korupsinya.

Kasus dugaan ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved