Selasa, 7 Oktober 2025

Hukuman Kebiri

Komnas PA Dukung Diterapkannya Perppu Kebiri

"Komnas PA setuju ada Perppu yang membuat sebuah pidana pokok semakin tinggi dari UU perlindungan anak."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait 

Dia menilai, penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah.

Hal tersebut dikarenakan hukuman kebiri yang terbilang layak untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih belum bisa di sahkan dalam undang-undang.

"Komnas PA setuju ada Perppu yang membuat sebuah pidana pokok semakin tinggi dari UU perlindungan anak."

"Kalau UU perlindungan anak 15 tahun maksimal nah ini 20 tahun bahkan pemberatan hukumannya itu kebiri. Ini yang dibutuhkan anak Indonesia untuk menyikapi keadaan darurat yang terjadi saat ini," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved