Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap PK

Empat Polisi Pengawal Nurhadi Tidak Hadir ke KPK Karena Bertugas di Poso

para anggota Polri tersebut merupakan pengawal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris MA, Nurhadi (batik hijau) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 11 jam sebagai saksi untuk tersangka Dodi Arianto Supeno terkait kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mabes Polri bersuara atas empat anggotanya yang beberapa kali dipanggil oleh KPK karena diduga terlibat suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Keempat anggota itu yakni Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menuturkan ‎pihaknya sudah mengkonfirmasi keberadaan keempat anggota itu pada kepala satuannya masing-masing.

"Hasilnya kami dapat penjelasan bahwa sementara ini mereka masih melaksanakan tugas di Poso, karena ada pergantian anggota Brimob.‎ Di Poso kan ada perpanjangan Operasi Tinombala untuk memburu Santoso," ungkap Boy, Selasa (7/6/2016) di Mabes Polri.

Mantan Kapolda Banten ini melanjutkan jadwal pemeriksaan selanjutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut antara Polri dengan pihak KPK agar keempat anggota itu bisa memberikan keterangan sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno.

"Jadwal pemeriksaan masih dipelajari atasan mereka di Brimob, akan diatur kembali agar mereka bisa ke Jakarta untuk memberikan kesaksian

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tribun, para anggota Polri tersebut merupakan pengawal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Mereka diduga kuat memiliki informasi menyangkut kasus tersebut.

Pasalnya, Nurhadi telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Dari rumahnya penyidik KPK berhasil menyita uang senilai Rp 1,7 miliar.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group. Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi ‎pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved