Selasa, 7 Oktober 2025

La Nyalla Tersangka

Misteri Aliran Dana Fantastis di Rekening La Nyalla, Istri dan Anaknya

Kejaksaan Agung menerima LHA terbaru dari PPATK perihal aliran dana mencurigakan ke rekening La Nyalla Mattalitti, istri dan anaknya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pimpinan Korps Adhyaksa mengklaim pihaknya tidak asal dalam penetapkan dan menahan La Nyalla.

Dia menyatakan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani perkara Ketua (non-aktif) PSSI itu, telah memiliki bukti sebelum bertindak.

"Tidak mungkin kejaksaan atau jaksa menangani satu perkara tanpa didukung fakta dan bukti," katanya.

Anggota tim pengacara La Nyalla yang menamakan diri Tim Advokasi Kadin Jawa Timur Aristo Pangaribuan menuding Kejaksaan tidak lagi menghormati putusan pengadilan.

Sebab, dari dua kali praperadilan yang diketahui, telah menyatakan sprindik Kejati Jawa Timur tidak sah sehingga status tersangka pada La Nyalla hilang.

"Ketika hukum dipakai sebagai alat kekuasaan maka siapapun tidak akan bisa melawan. Hanya ketika putusan pengadilan kemudian juga tidak diindahkan, siapa yang mau melawan? Siapapun tidak mau entering and losing battle," kata Aristo.

Kejaksaan Agung memberikan kesempatan KPK untuk menangani perkara La Nyalla. Namun pihaknya masih yakin dapat menuntaskan perkara itu sendiri.

"Kerja sama dan kolaborasi mungkin saja dilakukan KPK punya kewenangan hukum untuk supervisi tetapi untuk saat ini kita masih mampu selesaikan sendiri tetapi kalau di tengah jalan diperlukan kenapa tidak yang penting proses hukum berjalan. Hambatan bisa diatasi dan tentunya bisa dituntaskan," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo saat ini dirinya meyakini Kejati Jawa Timur masih sanggup menangani perkara La Nyalla. Pihaknya juga belum melihat perlu ikut campur tangan.

"Kejaksaan agung tetapkan akan supervisi seperti apa. Kalau memang kita pandang perlu untuk diambil alih kejagung ya diambil alih tetapi saat ini kita lihat Kajati Jatim mampu laksanakan," kata Prasetyo. (val/kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved