Sabtu, 4 Oktober 2025

Duit Korupsi La Nyalla Mengalir ke Keluarga

"Dana tersebut mengalir ke rekening keluarganya, perusahaannya, dan dirinya sendiri."

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perkara dugaan korupsi dana hibah KADIN Jawa Timur tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar yang menyeret Ketua Persatuan Persepakbolaan Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti makin luas.

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya transkasi mencurigakan dengan nilai ratusan miliar.

"Dana tersebut mengalir ke rekening keluarganya, perusahaannya, dan dirinya sendiri," kata M Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Jumat (3/6/2016).

Kabarnya, dana tersebut tersimpan di sepuluh bank besar di Indonesia. Sampai sekarang penyidik masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Dengan adanya temuan ini maka tidak menutuo kemungkinan pihak Kejaksaan bakal menetapkan tersangka baru. M Rum menegaskan bila penyidiknya terus mengumpulkan alat bukti.

Sekedar mengingatkan, Nyalla saat ini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Selasa (31/5/2016).

Ditahannya Nyalla ini pasca dirinya di deportasi dari Singapura karena ijin tinggalnya sudah kadaluarsa.

Nyalla baru sekali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung sayangnya, dia tidak kooperatif dengan tidak mau menjawab pertanyaan yang masuk dalam inti perkara.

Aristo Pangaribuan Kuasa Hukum Nyalla mengaku kliennya enggan menjawab karena patuh dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan pra peradilannya terkait penetapannya sebagai tersangka.

Reporter Tri Sulistiowati

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved