Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap PK

Royani Sopir Pribadi Nurhadi 'Menghilang' dan Mahkamah Agung pun Menyerah

Mahkamah Agung tidak bisa berbuat apa-apa terkait buronnya Royani, pegawai negeri sipil yang dianggap menjadi saksi kunci kasus perkara suap.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Nurhadi Dicecar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk kedua kalinya.

Nurhadi diperiksa terkait kasus perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat diperiksa penyidik, Nurhadi dicecar mengenai uang Rp 1,7 miliar yang disita dari kloset rumahnya karena diduga terkait perkara suap.

"Dikonfirmasi mengenai hasil geledah di rumahnya, lalu keterkaitannya dengan kasus-kasus yang disidik," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK.

Selain soal uang, menurut Yuyuk, Nurhadi juga ditanyakan terkait keberadaan sopirnya, Royani yang hingga kini belum diketahui.

Royani telah beberapa kali mangkir dari pemanggilan KPK. Royani berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

Sebelumnya, muncul dugaan bahwa Nurhadi menyembunyikan Royani dari penyidik KPK. Hal itu diduga dilakukan karena keterangan Royani dinilai cukup penting untuk mengetahui sejauh mana peran Nurhadi dalam perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.

Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.

KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri. (eri/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved