Suparman Berkelakar Soal Dilaporkan ke Mabes Polri
Karena dari pada keluar uang di Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi, sudahlah di MA saja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyuap oknum di Mahkamah Agung (MA) untuk memenangkan perkara, adalah cara yang tergolong paling murah untuk kelompok tertentu menurut Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki.
Kata dia cara tersebut lebih murah untuk memenangkan sebuah perkara, ketimbang harus membayar oknum Polisi, Jaksa, Pengadilan Negri dan Pengadilan Tinggi. Pasalnya, setiap kasus muaranya adalah MA.
"Karena dari pada keluar uang di Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi, sudahlah di MA saja, kalah ada tingkat empat, ada PK (Peninjauan Kembali), kalah ya PK saja lagi. (Ada) Novum (red: buki baru) mau ovum ya bisa (diusahakan)," ujarnya dalam diskusi, di kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
Kecenderungan tersebut baru terjadi belakngan ini. Menurutnya di masa lalu kasus-kasus "basah" sudah akan ditangani di tingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun di pengadila tingkat pertama.
Kasus-kasus yang rawan ditangani oleh mafia peradilan semakin banyak, seiring dengan semakin banyaknya kasus yang ditangani MA.
Untuk memenangkan suatu perkara, ada banyak cara yang bisa digunakan. Bahkan ada mafia yang sengaja menahan perkara, agar kasusnya tidak ditangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dikenal tegas dalam memberikan keputusan.
Ia mengetahui hal itu, setelah Jaksa yang menangani kasus tersebut mengeluhkan hal tersebut kepadanya. Ia lalu mengambil inisiatif untuk melaporkan langsung kasus tersebut ke petinggi MA.
"Itu Jaksa Penunut Umumnya telepon saya, saya akhirnya telepon salah satu Hakim Agung, sorenya saua ditelepo lagi katanya kasusnya sudah masuk kamar pidana," katanya.
Diujung pemaparannya, Suparman kemudian berkelakar soal pengaduan pencemaran nama baik.
Ia menuturkan bahwa ia berharap setelah ia memaparkan sejumlah masalah MA, ia tidak dilaporkan ke Polisi.
"Mudah-mudahan setelah diskusi ini tidak ada laporan ke Mabes Polri, untuk pencemaran institusi," ujarnya yang memancing tawas peserta diskusi.
Suparman sebelumnya memang pernah dilaporkan ke Polisi oleh Hakim Sarpin, yang merupakan Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Sarpin adalah hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Suparman kemudian mengomentari kinerja Sarpin. Kemudian hakim asal Sumatera Barat itu tidak terima atas komentar Suparman, lalu melaporkannya ke Polisi. Suparman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.