Senin, 6 Oktober 2025

Kuasa Hukum MN Heran MKD DPR Hentikan Kasus Pelanggaran Etika

MKD DPR menganggap pengaduan tentang anggota DPR yang dimaksud dianggap tak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.

Editor: Rachmat Hidayat

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum wanita berinisial MN berencana akan menyambangi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) atas keputusannya menghentikan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan salah seorang anggota DPR.

Alasan penghentian, karena MKD DPR menganggap pengaduan tentang anggota DPR yang dimaksud dianggap tak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.

Menurut anggota tim kuasa hukum MN, Aliyas Ismail, pihaknya telah mendapat informasi dari pemberitaan media tentang MKD yang menghentikan pengaduan kliennya. Menurut Aliyas, keputusan MKD itu janggal.

Aliyas mengatakan, kliennya sebagai pengadu tidak pernah diperiksa oleh MKD.

"Jadi dari mana mereka (MKD, red) bisa nyatakan tidak cukup bukti kalau tidak pernah ada pemeriksaan pada pelapor dan saksi-saksinya?" ujar Aliyas kepada para wartawan, Jumat (13/5/2016).

Aliyas mempertanyakan cara MKD beracara dalam menangani pengaduan. Menurutnya, semestinya pihak yang diklarifikasi bukan hanya dari terlapor, tetapi juga dari pengadu.

"Kalau yang diverifikasi hanya terlapor yang notabene anggota DPR, wajar saja kalau ujuk-ujuk disimpulkan tidak cukup bukti," sambung pengacara di Makassar itu.

Sedangkan anggota tim kuasa hukum MN lainnya, Nasiruddin Pasigai menambahkan, kliennya adalah orang kecil. Menurutnya, MN telah mengalami trauma psikologis.

Karenanya Nasiruddan berharap agar MKD serius menindaklanjuti pengaduan MN. “Kalau ternyata MKD malah melindungi anggota DPR RI yang diduga melanggar etika karena mempermainkan perempuan, terus buat apa lembaga itu?’ ucapnya.

Karenanya tim kuasa hukum MN akan kembali melapor ke MKD.

Aliyas dan Nasiruddin berjanji akan mendatangi MKD pada pekan depan untuk meminta penjelasan tentang pengaduan MN. "Kami tidak berhenti sampai di sini," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved