Polri Siap Terapkan Pemasangan Chip Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Polri siap menerapkan dan mengikuti arahan pemerintah yang menginginkan Perppu Perlindungan Anak segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri siap menerapkan dan mengikuti arahan pemerintah yang menginginkan Perppu Perlindungan Anak segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
Diantaranya, dengan penerapan dan perlunya pemasangan Chip kepada pelaku kejahatan seksual yang sudah keluar dari penjara sehingga bisa tetap dipantau.
"Kami akan sesuaikan dengan perkembangan. Di negara lain itu pelaku kejahatan seksual dipasang Chip supaya mereka terpantau terus pergerakannya," kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kamis (11/5/2016) di PTIK, Jakarta Selatan.
Dikatakan Badrodin, mereka-mereka yang berpotensi membahayakan anak kecil akan diberi tanda sehingga bisa dipantau apabila berada di tempat yang banyak anak-anak.
"Kalau dia berbuat yang membahayakan, bisa segera diantisipasi, anggota segera bergerak," katanya.
Untuk diketahui, usai rapat terbatas yang digelar di kompleks Istana Merdeka, Rabu (11/5/2016) lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukuman pokok berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.
Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku.
Kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang, menurut Yasonna, bisa diberikan kepada pelaku saat di dalam penjara atau sebelum keluar penjara.
Pelaku juga bisa dipasangi chip elektronik di pergelangan kaki sebelum keluar penjara untuk memantau pergerakannya.