Selasa, 30 September 2025

Kasus Siyono

Polri Siap Ladeni Langkah Hukum Keluarga Siyono

AKBP T didemosi selama empat tahun, sedangkan Ipda H didemosi tiga tahun.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jogja/ Khaerur Reza
Suratmi, istri Siyono yang meninggal di tangan Densus 88 saat berada di kantor PP Muhammadiyah, Selasa (29/3/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tidak mempermasalahkan adanya langkah hukum yang akan ditempuh keluarga terduga teroris Siyono yang tewas saat dibawa pengembangan.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen ‎Boy Rafli Amar, Polri siap meladeni langkah hukum dari keluarga teroris Siyono.

"‎Laporan boleh saja, kami terima. Hanya kan dalam hal ini semua akan dikembalikan ke proses pencarian alat bukti," kata Boy, Kamis (12/5/2016) di PTIK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, berdasarkan hasil sidang putusan etik, dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H terbukti melakukan kesalahan prosedur saat mengawal Siyono.

Mereka diminta meminta maaf pada Institusi karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

Bahkan mereka juga didemosi, dipindah dari satuan Densus 88 ke satuan kerja lain.

AKBP T didemosi selama empat tahun, sedangkan Ipda H didemosi tiga tahun.

Keberatan dengan putusan itu, dua anggota ini mengajukan banding.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved