Senin, 6 Oktober 2025

Gandeng Saksi Ahli, Penyebar Paham Komunis Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara

‎Polri menggandeng saksi ahli dalam penyelidiki penyebaran paham komunis di beberapa daerah di Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kelapa Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Badrodin Haiti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Polri menggandeng saksi ahli dalam penyelidiki penyebaran paham komunis di beberapa daerah di Indonesia.

"‎Sudah beberapa penyebaran kaos (palu arit) kami tangani dan kami periksa."

"Tentu mereka diperiksa materinya apakah itu termasuk bagian dari penyebaran paham atau tidak. Penafsiran dilakukan oleh ahli," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kamis (11/5/2016) di PTIK.

Nantinya apabila dari hasil pemeriksaan terbukti penyebaran kaos ada kaitan dengan penyebaran paham komunis, maka pelakunya bisa dihukum 10 tahun penjara.

Sedangkan mengenai buku atau barang cetakan berisi paham komunis, menurut Badrodin itu menjadi ranah Kejaksaan yang memang memiliki tugas mengawasi barang cetakan.

"Kalau untuk buku, barang cetakan itu urusan Kejaksaan. Yang menyeleksi dari Kejaksaan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved