Gandeng Saksi Ahli, Penyebar Paham Komunis Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara
Polri menggandeng saksi ahli dalam penyelidiki penyebaran paham komunis di beberapa daerah di Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menggandeng saksi ahli dalam penyelidiki penyebaran paham komunis di beberapa daerah di Indonesia.
"Sudah beberapa penyebaran kaos (palu arit) kami tangani dan kami periksa."
"Tentu mereka diperiksa materinya apakah itu termasuk bagian dari penyebaran paham atau tidak. Penafsiran dilakukan oleh ahli," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kamis (11/5/2016) di PTIK.
Nantinya apabila dari hasil pemeriksaan terbukti penyebaran kaos ada kaitan dengan penyebaran paham komunis, maka pelakunya bisa dihukum 10 tahun penjara.
Sedangkan mengenai buku atau barang cetakan berisi paham komunis, menurut Badrodin itu menjadi ranah Kejaksaan yang memang memiliki tugas mengawasi barang cetakan.
"Kalau untuk buku, barang cetakan itu urusan Kejaksaan. Yang menyeleksi dari Kejaksaan," katanya.