Yasonna: Hukuman Kebiri Tergantung Keputusan Hakim
Yasonna mengatakan, pengebirian masuk ke dalam hukuman subsider
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukan lah hukuman primer.
Yasonna mengatakan, pengebirian masuk ke dalam hukuman subsider atau tambahan dan merupakan keputusan Hakim berdasarkan pertimbangan terhadap si Terdakwa.
"Jadi itu diputuskan oleh Hakim melihat fakta yang bersangkutan," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Selain kebiri, Yasonna mengungkapkan ada dua hukuman tambahan lainnya, yaitu pemasangan gelang elektronik maupun mempublikasikan kejahatannya kepada masyarakat.
Yasonna mengatakan bisa saja ketiga hukuman tambahan tersebut dikenakan kepada pelaku, atau bisa saja hanya satu atau dua hukuman tambahan.
Hukuman tambahan tersebut bisa diberikan saat pelaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan, pun bisa dilakukan saat si pelaku selesai menjalani masa hukuman
"Hukuman tambahan itu boleh saja, yang pasti utamanya kan kebiri. Kalau dibuatkan gelang kan hanya untuk memantau. Jadi misalnya si orang ini kalau dekat sekolah, polisi tahu. Dia dekat keramaian, orang tahu. Itu kan dilihat faktanya saja," ucap Yasonna.
Untuk hukuman primer, telah disinggung oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani bahwa diperberat menjadi 20 tahun Pidana Penjara.