Sabtu, 4 Oktober 2025

Yasonna: Hukuman Kebiri Tergantung Keputusan Hakim

Yasonna mengatakan, pengebirian masuk ke dalam hukuman subsider

Editor: Johnson Simanjuntak
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Seskab Pramono Anung, Menko PMK Puan Maharani, Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Mensos Khofifah Indar Parawangsa, Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin, Menkes Nila Moeloek dan Menkumham Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukan lah hukuman primer.

Yasonna mengatakan, pengebirian masuk ke dalam hukuman subsider atau tambahan dan merupakan keputusan Hakim berdasarkan pertimbangan terhadap si Terdakwa.

"Jadi itu diputuskan oleh Hakim melihat fakta yang bersangkutan," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Selain kebiri, Yasonna mengungkapkan ada dua hukuman tambahan lainnya, yaitu pemasangan gelang elektronik maupun mempublikasikan kejahatannya kepada masyarakat.

Yasonna mengatakan bisa saja ketiga hukuman tambahan tersebut dikenakan kepada pelaku, atau bisa saja hanya satu atau dua hukuman tambahan.

Hukuman tambahan tersebut bisa diberikan saat pelaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan, pun bisa dilakukan saat si pelaku selesai menjalani masa hukuman

"Hukuman tambahan itu boleh saja, yang pasti utamanya kan kebiri. Kalau dibuatkan gelang kan hanya untuk memantau. Jadi misalnya si orang ini kalau dekat sekolah, polisi tahu. Dia dekat keramaian, orang tahu. Itu kan dilihat faktanya saja," ucap Yasonna.

Untuk hukuman primer, telah disinggung oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani bahwa diperberat menjadi 20 tahun Pidana Penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved