Selasa, 30 September 2025

ABG Tewas Diperkosa

Menko Puan Tidak Tahu Kasus Yuyun, Anggota DPR: Fungsi Pengawasan di Pemerintah Lemah

Ketidaktahuan Puan membuktikan bahwa fungsi pengawasan, monitoring dan koordinasi di Kementerian ‎PMK sungguh lemah.

Ist/Tribunnews.com
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani didampingi ?Rektor ISI Novesar Jamarun (kiri)? dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Narsul Abit? (kanan) meresmikan Gedung Labor Kerohanian dan Gedung UKM ISI Padang Panjang, Sumatera Barat, Jumat (29/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak menyayangkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani belum mengetahui kematian gadis remaja berusia 14 tahun yang bernama Yuyun akibat pemerkosaan 14 laki-laki.

Menurut Deding, ketidaktahuan Puan membuktikan bahwa fungsi pengawasan, monitoring dan koordinasi di Kementerian ‎PMK sungguh lemah.

"Bu Menko menunjukkan betapa fungsi pengawasan dan koordinasi terkait update info atau isu-isu penting seperti perkosaan di pemerintahan lemah," kata Deding saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/5/2016).

‎Politikus Golkar itu menilai Menko Puan harus menegur menteri-menteri di bawahnya dan juga staf di kementeriannya karena tidak menginformasikan adanya kasus yang menimpa Yuyun. Dirinya berharap pemerintah segera bertindak untuk mencari pelaku pemerkosa Yuyun.

"Segera lakukan tindakan. Proses secara hukum dengan hukuman berat," tukasnya.‎

‎Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengaku belum mendengar kasus pemerkosaan yang dilakukan 14 laki-laki remaja terhadap perempuan remaja.

"Wah saya belum tahu, apa itu ya?" ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Puan mengaku seharian sibuk bekerja di kantornya, sehingga belum mendengar atau mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.

Namun, Puan mengatakan dirinya akan mempelajari kasus tersebut dan akan segera ditindaklanjuti.

"Hanya memang perlu ada sinkronisasi masalah regulasi dan mekanisme berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi sedang diproses," kata Puan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan