Protes Pernyataan Said Aqil, Anak Ustaz Baasyir Datangi Kantor PBNU
Jika tidak ada bukti, Said Aqil harus mencabut pernyataannya itu melalui media massa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Ba'asyir dan keluarga mendatangi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya no 164, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan protes dan meminta klarifikasi atas pernyataan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj yang menyebut Ba'asyir mengajarkan bom bunuh diri ke anak buahnya.
Kedatangan pihak keluarga Ba'asyir ini diterima oleh Wasekjen PBNU, Ishfah Abidal Azi, Ketua PBNU Bidang Masjid Abdul Manan Ghani dan Ketua PBNU Bidang Ekonomi Eman Suryaman.
"Tujuan kami datang ke sini, ingin mengkonfrontir, mengklarifikasi pernyataan dan meminta kejelasan atas statement Ketua Umum PBNU Said Aqil usai bertemu wakil presiden, dimana beliau mengucapkan bahwa Ustadz Abubakar Ba'syir itu memerintahkan anak-anaknya itu untuk bawa bom," kata Abdul Rahim saat ditemui ketiga pengurus PBNU.
"Jadi, kami ingin meminta penjelasan kalau beliau ini bicara seperti itu memiliki dasarnya, artinya betul-betul tahu kapan dan dari mana (sumbernya). Mungkin pernah tahu Ustadz Abu Bakar Ba'asyir mengucapkan demikian," katanya.
Menurut Abdul Rahim, adalah sangat disayangkan jika Said Aqil Siroj selaku Ketua Umum PBNU tidak mempunyai bukti atau sumber bahwa Ba'asyir pernah mengajarkan anak buahnya untuk membawa atau melakukan bom bunuh diri.
Jika tidak ada bukti, Said Aqil harus mencabut pernyataannya itu melalui media massa.
Kepada ketiga pengurus PBNU tersebut, Ustadz Iim,-sapaan Abdul Rahim, mengatakan, keluarganya sangat dirugikan atas pernyataan Said Aqil tersebut.
Sebab, Ba'asyir tidak pernah menyampaikan ajaran maupun doktrin untuk melakukan atau membawa bom bunuh diri kepada anak buah maupun anak kandungnya.
Menurutnya, pernyataan Said Aqil yang tidak mendasar itu dapat merugikan atau mempengaruhi proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah dilakukan Ba'asyir di Mahkamah Agung (MA) atas kasus terorisme.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir karena dianggap terbukti terlibat dalam pendanaan pelatihan terorisme di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Kini, pria berusia 78 tahun yang telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, itu tengah menunggu putusan atas pengajuan PK dari MA.
Menanggapi protes tersebut, ketiga pengurus PBNU menyatakan akan mempelajari laporan keluarga Ba'asyir ini.
Pengurus PBNU juga akan meminta klarifikasi kepada Said Aqil dan pengurus PBNU yang mendampinginya saat menyampaikan pernyataan tersebut.
Mereka juga sempat meminta rekaman video pernyataan Said Aqil itu kepada keluarga Ba'asyir.