RUU Tax Amnesty
Tax Amnesty Diganjal DPR, Presiden Jokowi Siapkan PP
Pemberian insentif pengampunan pajak (tax amnesty) saat ini belum bisa terlaksana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian insentif pengampunan pajak (tax amnesty) saat ini belum bisa terlaksana.
Pasalnya pihak DPR belum memberikan izin terkait RUU Tax Amnesty.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk memberi payung hukum tax amnesty.
Hal itu dikeluarkan jika kebutuhan penerimaan pajak mendesak dan DPR masih menghalangi.
"Kira sudah siapkan PP kalau-kalau tax amnesty di sana bermasalah," ujar Jokowi di Indonesia Convention Expo, BSD Tangerang, Rabu (27/4/2016).
Jokowi menjelaskan, meski kekuatan payung hukum UU Tax Amnesty lebih kuat, namun Peraturan Pemerintah sudah cukup melindungi pelaksanaan pemberian pengampunan pajak.
Dengan begitu, pemerintah tidak perlu menunggu pembahasan di DPR untuk pengesahan Rancangan UU Tax Amnesty.
"Siapkan PP deklarasi pajak, jadi tidak harus tergantung pada UU tax amnesty," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, pemerintah sudah menjalankan kewajibannya untuk mendorong pemberlakuan Tax Amnesty.
Jokowi pun tak mau intervensi proses pengesahan RUU yang ada di DPR.
"Itu memang wilayahnya di DPR, yang penting kita sudah menyerahkan (draft Tax Amnesty)," papar Jokowi.