Kamis, 2 Oktober 2025

RUU Tax Amnesty

Ini Kata Dradjad Wibowo soal Tax Amnesty

Dradjad Wibowo tak meyakini pengampunan pajak atau tax amnesty hanya akan berlaku satu kali saja ketika RUU tersebut telah menjadi UU

Editor: Sanusi
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN
Rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan BI, OJK, dan BKPM tentang tax amnesty, Senin (25/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pakar ekonomi, Dradjad Wibowo tak meyakini pengampunan pajak atau tax amnesty hanya akan berlaku satu kali saja ketika RUU tersebut telah menjadi UU.

Ia mencontohkan, Amerika Serikat yang pernah menerapkan tax amnesty harus melakukan pengampunan pajak berkali-kali untuk mencapai dana yang disasar.

"Pengampunan pajak selalu dipromosikan sebagai kebijakan yang hanya sekali waktu saja. Tetapi realitasnya, pengampunan pajak dilakukan berulang-ulang, tidak bisa hanya sekali waktu saja," kata Dradjad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Mantan wakil Ketua Umum PAN itu menuturkan, Amerika Serikat harus menerapkan 117 pengampunan pajak untuk dapat mengumpulkan 10,7 miliar dolar AS.

Pengampunan pajak itu dilakukan sejak 1981 sampai 2011.

"Rata-rata penerimaan pajak dari tax amnesty 0,7 persen dari total penerimaan pajak tahun sebelumnya," tuturnya.

Masih kata Dradjad, berbeda dengan Italia yang memberlakukan tax amnesty selama enam tahun.

Dari enam tahun menerapkan tax amnesty, Italia hanya dapat mengembalikan 16 persen dari aset di luar negeri.

"‎Jangan terlalu ambisius dengan tax amnesty, karena tidak mungkin mereka bawa lari uang mereka dari luar jika tax rate kita masih tinggi," ujarnya.

Dra‎djad pun pesimistis bahwa tax amnesty tidak akan sukses kalau hanya berdiri sendiri.

Dikatakannya, harus ada tax reform daripada pemberlakuan tax amnesty.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved