BIN Benarkan Samadikun Mendarat di Jakarta Malam Nanti
Dawan belum dapat memastikan Samadikun akan dibawa ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu atau langsung ke Lembaga Pemasyarakatan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono, diperkirakan sampai di Indonesia pada malam hari ini, Kamis (21/4/2016).
Hal tersebut disampaikan Direktur Informasi Media Badan Intelijen Negara, Dawan.
"Sampainya (Samadikun) di (Bandara) Halim Perdanakusuma antara 07.00 WIB atau 08.00 WIB. Maskapai saya belum tahu. Tapi nanti Kepala BIN (Sutiyoso) akan menyampaikan keterangannya," kata Dawan kepada Tribunnews saat dihubungi.
Namun, Dawan belum dapat memastikan Samadikun akan dibawa ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu atau langsung ke Lembaga Pemasyarakatan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4/2016).
Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Namun, jelang eksekusi Samadikun melarikan diri ke luar negeri dengan dalih hendak berobat ke Jepang.
Pada 2006, barulah Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.