Selasa, 30 September 2025

Kasus BLBI

Lapas untuk Samadikun Sudah Disiapkan

Sementara ini fokus dulu ke proses pemulangan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Twitter
Samadikun Hartono menjadi trending topic di Twitter. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Diam-diam ternyata Jaksa Agung HM Prasetyo telah menyiapkan ruang tahanan untuk buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap pada Kamis (14/4/2016) lalu di Tiongkok.

Namun Prasetyo masih enggan membeberkan dimana lapas yang nantinya akan dihuni oleh Samadikun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

‎"Sementara ini fokus dulu ke proses pemulangan. Ada beberapa pilihan lapas khusus narapidana korupsi yang bisa digunakan. Lapas ini bukan hanya untuk dia (Samadikun) tapi koruptor lainnya," tutur Prasetyo, Selasa (19/4/2016) di Kejagung.

"Lapas terbuka lebar bagi mereka para koruptor," katanya.

Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan