Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa Agung Berharap Itikad Baik Tiongkok Untuk Memulangkan Samadikun

Pemerintah Indonesia harus menghormati aturan yang ada di Tiongkok, termasuk aturan mengenai pemulangan seorang WNI

Editor: Hendra Gunawan
Twitter
Samadikun Hartono menjadi trending topic di Twitter. 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Buronan kasua korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono memang sudah diamankan oleh otoritas Tiongkok. Namun untuk memulangkannya ke tanah air, bukanlah perkara mudah.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus menghormati aturan yang ada di Tiongkok, termasuk aturan mengenai pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus buronan.

"Jadi persoalannya sekarang ini kan proses pemulangan, yang harus dibahas lebih intensif dengan mereka," kata HM Prasetyo kepada wartawan usai ia menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).

Antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Tiongkok sudah ada perjanjian ekstradisi yang disepakati pada 2009 lalu.

Namun untuk pemulangan Samadikun, pemerintah melalui Kementerian Luar Negri, harus berdiplomasi dengan pemerintah Tiongkok.

"Kita melibatkan Kemlu, dari pihak kita sendiri, jadi persoalannya sekarang tidak sesederhana itu," terangnya.

"Kita berharap mereka (Tiongkok) memiliki itikad baik untuk memulangkan ke INdonesia," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved