Sabtu, 4 Oktober 2025

JPPR Minta Permudah Syarat Pencalonan

"Syarat prosentase jumlah kursi di DPRD, perolehan suara partai politik dan pengumpulan KTP perlu sama-sama dibuat mudah.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Valdy Arief/Tribunnews.com
Masykurudin Hafidz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa jalur perseorangan lebih dapat disebut sebagai jalan darurat (emergency exit) bagi partai politik yang mengalami konflik.

Mengingat, seluruh daerah yang dimenangkan oleh calon perseorangan non birokrasi, berasal dari Partai Golkar dan PPP yang mempunyai kepengurusan ganda.

"Syarat prosentase jumlah kursi di DPRD, perolehan suara partai politik dan pengumpulan KTP perlu sama-sama dibuat mudah. Jika keinginan Komisi II untuk menyetarakan persyaratan dukungan dari Partai Politik dan Perseorangan tetap mempermudah siapapun untuk ikut serta dalam Pilkada," terangnya dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Penyetaraan dimaksudkan, lanjut Masykurudin, untuk membuka ruang yang luas agar siapapun yang potensial dapat mempunyai kesempatan untuk berkompetisi dalam Pilkada, tidak dibatasi oleh kepemilikan modal dan popularitas saja.

Kekhawatiran akan adanya calon abal-abal akibat persyaratan yang mudah dinilai terlalu berlebihan. Sistem Pilkada satu putaran dengan sendirinya membuat partai politik lebih konsolidatif. ‎

"Komposisi kepesertaan pasangan calon berakibat langsung terhadap peningkatan partisipasi dan kualitas demokrasi lokal. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dalam revisi UU Pilkada yang sedang dibahas DPR," katanya.

Dirinya menyatakan angka ideal partisipati adalah 15 persen perolehan kursi DPRD, 20 persen perolehan suara Pemilu dan 6,5 s/d 10 persen dukungan KTP berdasarkan data pemilih terakhir bukan dari jumlah penduduk seperti pada pilkada sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved