Kembali Dipanggil Kejagung, Hary Tanoe Minta Penundaan
Kejaksaan Agung kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, terkait dugaan korupsi pada rest
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, terkait dugaan korupsi pada restitusi pajak tahun 2007-2009.
Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea membenarkan kliennya kembali dipanggil Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun, jelas Hotman, Hary Tanoe tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (6/4/2016), karena sedang berada di luar kota.
"Karena sedang berada di luar kota. Kami minta diundur sampai tanggal 11 (April)," kata Hotman saat dihubungi.
Hotman menyebutkan permintaan penundaan akan dikirim pihaknya ke Jampidsus hari ini.
"Nanti ada bawahan saya ke sana," katanya.
Pada penyidikan dugaan korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo telah satu kali menjalani pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, Kamis (17/3/2016), Ketua Umum Partai Perindo tersebut mengaku lebih banyak menjawab tidak tahu.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.
Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT Mobile 8, Ali Nurudin, PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8.
Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009.
Meski, bukti transaksi yang menjadi persyaratan adalah palsu.